09 Feb 2026
Administrator

Sejarah Singkat

SEJARAH TERBENTUKNYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA DENPASAR

Terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar tidak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya Kota Denpasar.

Denpasar dahulunya merupakan sebuah taman. Namun taman tersebut tidak seperti taman pada umumnya, karena merupakan taman kesayangan dari Raja Badung pada masa itu, Kyai Jambe Ksatrya. Kyai Jambe Ksatrya tinggal di Puri Jambe Ksatrya, yang kini menjadi Pasar Satria. Nama Denpasar sendiri terdiri dari dua kata yaitu “den” yang berarti utara dan “pasar” yang berarti pasar. Nama ini diberikan pada taman tersebut menjadi Jaya Sabha, rumah jabatan untuk Gubernur Bali. Secara administratif, Kota Denpasar diresmikan sebagai sebuah kota pada tahun 1788. Pembentukan kota ini mengalami proses yang panjang, bahkan sejak Pulau Bali masih ditempati oleh kerajaan-kerajaan.

Kota Denpasar didirikan oleh I Gusti Ngurah Made Pemecutan yang merupakan keturunan dari Puri Pemecutan. Nama Denpasar muncul pada saat wilayah yang dahulunya disebut sebagai wilayah Badung ini dipimpin oleh dua kerajaan yaitu Puri Pemecutan. Nama Denpasar muncul pada saat wilayah yang dulunya disebut sebagai wilayah Badung ini dipimpin oleh dua kerajaan yaitu Puri Pemecutan dan Puri Jambe Ksatrya. Menurut peneliti sejarah Kota Denpasar yang juga Guru Besar Sejarah Fakultas Sastra Unud, Anak Agung Bagus Wirawan, di saat itu terdapat dua puri yang menandakan adanya dua pemerintahan yaitu Puri Alang Badung dan Puri Pemecutan. Kedua pemerintahan tersebut sebenarnya dipimpin oleh keturunan yang sama, yaitu Kyai Jambe Pula. Pembagian dari keduanya pun cukup jelas, dengan wilayah barat Tukad Badung yang dikontrol oleh Puri Pemecutan, sedangkan sebelah timur Tukad Badung dipimpin oleh Puri Jambe Ksatrya.

Taman yang dibangun oleh Kyai Jambe Ksatrya itulah yang kemudian dijuluki sebagai Denpasar. Hanya saja nama Denpasar belum merujuk pada kota tertentu. Namun Puri Denpasar kemudian dihancurkan oleh kolonialisme Belanda, yang terjadi ketika terjadinya Perang Puputan Badung. Hingga kemudian bangunan bekas Puri Denpasar hanya digunakan sebagai kantor Asisten Residen Bali Selatan dan juga Kontroleur Badung. Puri Denpasar sendiri dibangun ulang oleh Cokorda Alit Ngurah yang pada tahun 1929 dinobatkan sebagai Regent bekas lokasi dari Puri Jambe Ksatrya, masyarakat Bali justru menyebutnya sebagai Puri Satria hingga sekarang.

Kota Denpasar yang pada mulanya merupakan pusat kerajaan Badung akhirnya, tetap menjadi Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia dideklarasikan pada tahun 1945. Sejak tahun 1958 Kota Denpasar, bahkan menjadi pusat pemerintahan provinsi daerah tingkat I Bali. Sejak menjadi pusat pemerintahan, baik pemerintah daerah tingkat II Badung maupun menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah tingkat I Bali, kota Denpasar mengalamin pertumbuhan yang pesat, baik lingkungan fisikal maupun lingkungan sosial budaya.

Seiring dengan kemajuan pembangunan keadaan fisik Kota Denpasar telah mengalami pertumbuhan pesat, seperti kehidupan masyarakatnya telah menunjukan ciri-ciri dan sifat masyarakat perkotaan. Kota Denpasar menjadi Pusat Pemerintahan, perdagangan, pendidikan dan industri terutama industri pariwisata. Demikian variatifnya aktifitas masyarakat Denpasar sehingga status Kota Denpasar ditingkatkan menjadi kota Administratif yang terdiri atas 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan tidak lama setelah itu melihat perkembangan kota administratif Kota Denpasar ini sangat pesat dalam berbagai sektor sehingga sudah waktunya dibentuk Pemerintahan Kota yang mempunyai wewenang otonomi untuk mengatur dan mengurus Daerah perkotaan. Dengan demikian, permasalahan kota dapat ditangani lebih cepat dan tepat seiring dengan kebutuhan masyarakat perkotaan dalam hal pelayanan yang semakin kompleks.

Berdasarkan kondisi objektif dan berbagai pertimbangan yang cermat, Pemerintah Provinsi tingkat I Bali dan Pemerintahan tingkat II Badung sepakat mengusulkan pada Pemerintah Pusat untuk meningkatkan status Kota Administratif Denpasar menjadi Kota Madya Denpasar. Usul tersebut direspon positif oleh Pemerintah Pusat dengan menerbitkan UU No.1 Tahun 1992 tentag pembentukan Kota Madya Denpasar pada tanggal 15 Januari 1992. Dengan diterbitkannya UU tersebut Kota Madya Denpasar selanjutnya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Februari 1992. Sejak saat itu Kota Madya Denpasar memasuki babak baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah tingkat I Bali, Kabupaten Daerah tingkat II Badung dan bagi pemerintahan Kota Madya Denpasar sendiri. Dikatakan demikian karena sejak saat itu provinsi daerah tingkat I Bali terdiri atas 9 Daerah tingkat II. (sejarah terbentuknya Kota Denpasar ini dikutip dari buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Denpasar Tahun 2010-2015, Bab II, hal 2-1)

Sejalan dengan terbentuknya Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah membentuk perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam berntuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Dinas, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daeran yang diwadahi dalam dinas daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Salah satu perangkat daerah yang dibentuk adalah perangkat daerah yang menangani urusan kearsipan, di mana pada awal yang terbentuknya perangkat daerah ini berbentuk kantor dengan nomenklatur Kantor Arsip Daerah Kota Denpasar yang diratifikasi berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.

Pada Tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2001, Kantor Arsip Daerah mengalami perubahan nomenklatur dengan penambahan urusan perpustakaan, sehingga menjadi Kantor Arsip Daerah dan Perpustakaan Umum Kota Denpasar.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 diterbitkan dalam perjalanan perkembangan pemerintahan, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dikuti oleh perubahan berikutnya di tahun 2005.Terbitnya Undang-undang ini juga dikuti dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang lain sebagai peraturan pelaksanaan yang lebih teknis atas undang-undang tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Seiring perubahan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah, melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot serta berdasarkan perkembangan urusan perpustakaan dan kearsipan, akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008, Kantor Arsip Daerah dan Perpustakaan Umum Kota Denpasar kembali mengalami perubahan dan statusnya ditingkatkan menjadi Dinas, dengan nomenklatur yang baru menjadi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Denpasar.

Berdasarkan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016 tetang pembentukan dan susunan perangkat daerah tanggal 25 November 2016, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi kembali mengalami perubahan dengan nomenklatur yang baru menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar (DPK).

Salah satu isu strategis atau permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, demikian juga Pemerintah Kota Denpasar adalah masih rendahnya minat baca dan budaya baca masyarakat. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menggarap isu strategis ini dengan segenap kekuatan yang ada dan menjadikannya sebagai salah satu indikator kinerja utama.

Dengan semakin berkembangnya ilmu Teknologi dan Informasi ke arah serba digital, untuk meningkatkan layanan ke pemustaka. DPK Kota Denpasar melaksanakan pengembangan Sistem Perpustakaan Digital (E-Library) “Pustaka Jaya (Jnana Yasa)” mulai tahun 2020 dan terus melengkapi sistem yg ada sesuai kebutuhan pemustaka.

Copyright © 2025 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar